Wednesday, April 13, 2011

Negara Islam Indonesia (NII) KW-9 / Az-Zaitun

Negara Islam Indonesia (NII) KW-9 / Az-Zaitun
Pendiri NII : Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo,
Aktif sejak : 7 Agustus 1949 , di Tasikmalaya Jawa
Barat
Pemimpin NII KW-9 : Abu Toto Syekh Panjigumilang
Fatwa sesat MUI: 2003
Pada tahun 1980-an ketika diadakan musyawarah tiga
wilayah besar (Jawa Barat, Sulawesi, dan Aceh) di
Tangerang Jawa Barat, diputuskan bahwa Adah Djaelani
Tirtapradja diangkat menjadi Imam NII. Lalu ada
pemekaran wilayah NII yang tadinya 7 menjadi 9,
penambahannya itu KW VIII (Komandemen Wilayah
VIII) Priangan Barat (mencakup Bogor, Sukabumi,
Cianjur), dan KW IX Jakarta Raya (Jakarta, Tangerang,
Bekasi). Pada dekade 1990-an KW IX dijadikan sebagai
Ummul Quro (ibukota negara) bagi NII, dan
pemerintahan dipegang Abu Toto Syekh Panjigumilang
(yang juga Syekh Ma’had Az-Zaitun, Desa Gantar,
Indramayu, Jawa Barat) pada tahun 1992.
Penyelewengannya terjadi ketika pucuk pimpinan NII
dipegang Abu Toto. Ia mengubah beberapa ketetapanketetapan
Komandemen yang termuat dalam kitab PDB
(Pedoman Dharma Bakti).
Pendapat-pendapat NII KW-9 :
- Harta orang selain NII boleh dirampas dan dianggap
halal sebgai harta fa'i dan ghanimah
- Dengan pemahaman teori kondisi perang, maka
shalat bisa dirapel, artinya dari mulai shalat zuhur
sampai dengan shalat subuh dilakukan dalam satu
waktu, masing-masing hanya satu rakaat.
- Dalam puasa sesudah terbit matahari pun masih
boleh sahur, sedang jam 5 sore sudah boleh berbuka.
- Wajib bagi setiap jamaah mencari satu orang tiap
harinya untuk dibawa tilawah. Lalu diarahkan agar
hijrah dan berbaiat sebagai anggota NII. Karena
dengan baiat maka seseorang terhapus dari dosa
masa lalu, tersucikan diri, dan menjadi ahli surga.
Untuk itu peserta ini harus mengeluarkan shadaqah
hijrah yang besarnya tergantung dosa yang
dilakukan.
- Menghalalkan segala cara untuk bisa berinfak ke
organisasi.
- Mengancam anggota yang mundur.

No comments:

Post a Comment