Tuesday, April 5, 2011

REVOLUSI HIJAU DAN DAMPAKNYA BAGI PERTANIAN PADA MASA ORDE BARU


REVOLUSI HIJAU DAN DAMPAKNYA BAGI PERTANIAN PADA  MASA ORDE BARU
OLEH:YUSUF BAGUS RIYANTO

Sepanjang usia rejim Orde Baru, revolusi hijau menjadi agenda dominan dalam pembangunan pertanian Indonesia. Agenda dalam rangka pemenuhan pangan tersebut ditempuh sebagai solusi atas krisis pangan di masa Orde Lama. Revolusi hijau diyakini mampu mengatasi ancaman kekurangan pangan rakyat. Awalnya, kebijakan revolusi hijau memang membawa hasil nyata. Namun saat ini, kebijakan revolusi hijau mewariskan petaka ekologis, ekonomis dan sosiologis yang mengancam kelangsungan hidup rakyat.
instabilitas politik Orde Lama dan inkonsistensi pembangunan ekonominya terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan mendorong pe-merintah Orde Baru menjalankan strategi dasar pembangunan, yaitu berfokus pada pembangunan ekonomi dan penciptaan stabilitas politik yang kokoh. Strategi ini terwakili oleh jargon Negara ketika itu, yakni: ekonomi yes, politik no. Implementasi awal pembangunan ekonomi ditempuh pemerintah dengan menetapkan GBHN yang berfokus pada pembangunan pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Sejarah Revolusi Hijau
Sejarah Revolusi Hijau diperkenalkan pertama kali oleh William Gaud pada 1968. Mantan Direktur USAID, lembaga donor milik pemerintah Amerika Serikat ini, membandingkan masifnya perubahan di bidang pertanian itu dengan Revolusi Merah di Soviet dan Revolusi Putih di Iran, dua perubahan besar secara politik di dua negara musuh bebuyutan Amerika Serikat itu.
Perubahan yang oleh Gaud disebut revolusi itu dimulai dari Meksiko. Negara di Amerika Latin ini mengubah sistem pertaniannya secara radikal pada 1945. Salah satu alasannya adalah karena berbanding terbaliknya pertambahan jumlah penduduk dengan kapasitas produksi gandum. Penduduk terus bertambah sementara produksi gandum terus berkurang. Mereka pun menggenjot pertaniannya melalui riset, penyuluhan, dan pembangunan infrastruktur yang didanai beberapa lembaga besar lainnya.
Hasilnya, dari semula mengimpor gandum pada 1943, negara ini bisa memenuhi kebutuhan gandumnya pada 1956. Delapan tahun kemudian, Meksiko bahkan sudah mengekspor gandum ke negara lain.
Karena perubahan itu dianggap berhasil maka beberapa lembaga besar kemudian membawa teknologi yang sama ke berbagai dunia. Kalau di Meksiko mereka fokus pada gandum, maka di belahan dunia lain mereka fokus pada padi.
Salah satunya dengan mendirikan International Rice Research Institute (IRRI) di Los Banos, Filipina. Dari pusat riset padi ini lahir padi varietas baru bernama International Rice (IR) seperti IR 64 dan IR 36 yang disebar ke dunia, termasuk Indonesia. Produk mereka inilah yang menjangkau hampir separuh penduduk dunia dan kemudian menggantikan padi lokal, termasuk di Indonesia.
IRRI yang mempunyai kantor perwakilan di 14 negara mulai bekerjasama dengan Indonesia pada tahun 1972, melalui Balai Litbang Pertanian Departemen Pertanian (Deptan). Deptan yang seharusnya jadi kepanjangan tangan pemerintah ternyata kemudian hanya jadi kepanjangan tangan korporasi dan lembaga internasional.
Revolusi Hijau adalah sebutan tidak resmi yang dipakai untuk menggambarkan perubahan fundamental dalam pemakaian teknologi budidaya pertanian yang dimulai pada tahun 1950-an hingga 1980-an di banyak negara berkembang, terutama di Asia. Hasil yang nyata adalah tercapainya swasembada (kecukupan penyediaan) sejumlah bahan pangan di sejumlah negara yang sebelumnya dilanda kelaparan, seperti India, Banglades, Tiongkok, Vietnam, Thailand, serta Indonesia, untuk menyebut beberapa negara. Norman Borlaug, penerima penghargaan Nobel Perdamaian 1970, adalah orang yang dipandang sebagai bapak gerakan ini.
Revolusi hijau mendasarkan diri pada tiga pilar penting: penyediaan air melalui sistem irigasi, pemakaian pupuk kimia dan penerapan pestisida untuk menjamin produksi, dan penggunaan varietas unggul sebagai bahan baku berkualitas. Melalui penerapan teknologi non-tradisional ini, terjadi peningkatan hasil tanaman pangan berlipat ganda dan memungkinkan penanaman tiga kali dalam setahun untuk padi, suatu hal yang tidak dapat dimungkinkan tanpa tiga pilar tersebut.
Revolusi hijau mendapat kritik sejalan dengan meningkatnya kesadaran akan kelestarian lingkungan karena mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Oleh para pendukungnya, kerusakan dipandang bukan karena revolusi hijau tetapi karena ekses dalam penggunaan teknologi yang tidak memandang kaidah-kaidah yang sudah ditentukan. Kritik lain yang muncul adalah bahwa revolusi hijau tidak dapat menjangkau seluruh strata negara berkembang karena ia tidak memberi dampak nyata di Afrika.
           
Revolusi Hijau di Indonesia: Selayang Pandang
Arah pembangunan pertanian di awal Orde Baru ditujukan untuk memacu peningkatan produksi pangan (terutama beras) secara cepat agar kebu-tuhan pangan rakyat terpenuhi dan impor beras yg tinggi, dikurangi. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengadopsi kebijakan revolusi hijau dari negara Barat. Secara sempit, revolusi hijau dapat diartikan sebagai pola pertanian intensif dengan paket teknologi modern yang dicirikan oleh: penggunaan input eksternal yang tinggi seperti: pupuk an-organik, pestisida kimia, dan benih varietas unggul (hasil pemuliaan) pemanfaatan infrastruktur penunjang seperti: sistem irigasi dan permodalan (kredit) dalam skala besar serta penerapan mekanisasi pertanian dalam pengolahan tanah dan penanganan pasca panen.
Penerapan revolusi hijau[1] sebagai paket teknologi yang padat modal mau tidak mau membutuhkan investasi dalam jumlah besar. Baik dalam rangka pembangunan infrastruktur pendukung, maupun dalam implementasi program itu sendiri di tingkat petani. Pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas tersebut menandai dimulainya era ketergantungan Indonesia terhadap bantuan dan pinjaman luar negeri, baik dalam bentuk uang maupun barang modal.

Revolusi Hijau dan Pengendalian Petani
Agar revolusi hijau dapat berjalan dengan lancar, dirancanglah suatu konsep rekayasa sosial-politikekonomi. Kelembagaan dan perangkat-perangkat birokrasi baru dibangun untuk menjamin terlaksananya revolusi hijau sampai ke tingkat petani. Sehingga keberlanjutan program revolusi hijau dapat dikontrol secara ketat dan sistemik. Dalam sub-sistem sarana produksi pertanian (saprotan), pemerintah menjamin kelancaran penyediaan saprotan dalam jumlah yang memadai dan harga yang terjangkau. Awalnya, komitmen ini ditempuh dengan membuka keran impor saprotan (pupuk, pestisida, benih). Lalu diikuti pembangunan pabrik pupuk pada dasawarsa 70-an.
Pemerintah, pada saat bersamaan mulai memberikan subsidi yang sangat besar dalam pengadaan pupuk dan pestisida, mendatang-kan berbagai varietas benih padi unggul ke Indonesia, mengimpor dan memproduksi berbagai alat/mesin pertanian dalam jumlah besar, serta mengatur penyediaan dan distribusi saprotan secara sentralistik melalui berbagai BUMN, PUSKUD, INKUD sampai ke tingkat bawah (KUD).
Dalam sub-sistem budidaya, intervensi dan pengendalian pemerintah dalam pelaksanaan revolusi hijau dilakukan secara intensif dan sistematis. Pemerintah memperkenalkan suatu pola budidaya baru kepada petani lewat program Bimbingan Massal (BIMAS) Intensifikasi. Lewat program ini, petani dipaksa secara sistemik untuk menerapkan suatu teknologi atau metode budidaya tertentu. Agar efektivitas introduksi teknologi budidaya revolusi hijau terjamin, rejim Orde Baru membentuk suatu birokrasi (institusi) penyuluhan (PPL). Institusi penyuluhan ini bertugas melakukan penyeragaman dan kontrol terhadap penerapan teknologi budidaya secara sentralistik dan sistematis. Institusi ini bekerja secara intensif untuk memassalkan paket teknologi ‘revolusi hijau’ di tingkat petani.
Lewat penyuluhan massal tersebut, petani diajari metode budidaya pangan baru yang dianggap lebih menguntungkan. Tidak ada lagi kebebasan bagi petani untuk menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan atau untuk memilih metode bertani yang akan diterapkan. Semua harus mengikuti arahan dari pemerintah (PPL). Bahkan di awal program BIMAS, sering terjadi kekerasan seperti: intimidasi dan penganiayaan karena petani menolak menerapkan teknologi baru itu. Dalam sub-sistem pengolahan, pemerintah melakukan kontrol atas kualitas gabah yang dihasil-kan petani, yaitu dengan melakukan standarisasi mutu beras berdasarkan kadar air atau rendemen. Padahal, di pihak lain pemerintah membatasi akses petani terhadap penguasaan dan pemilikan teknologi (penanganan) pasca panen. Sub-sistem pemasaran dikontrol pemerintah melalui kebijakan (penetapan) harga dasar gabah.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meredam fluktuasi harga yang merugikan petani dan konsumen. Adanya patokan harga dasar, diasumsikan dapat melindungi kepentingan petani dan konsumen. Petani diharapkan dapat menerima harga jual yang layak, sedangkan konsumen masih dapat menjangkaunya. Namun dalam prakteknya, harga riil yang diterima petani sering masih dibawah harga dasar. Bahkan, harga di tingkat petani biasanya sangat rendah (tidak layak). Nilai tambah terbesar justru dinikmati pedagang yang sering melakukan spekulasi dengan menimbun stok. Politik harga dasar, cenderung lebih ditujukan untuk mengamankan pengadaan stok pangan nasional ketimbang untuk meningkatkan pendapatan petani. Rekayasa kelembagaan dilakukan pemerintah dengan membentuk KUD-KUD yang berperan sebagai agen penyedia saprotan, penyalur kredit usahatani dan sekaligus sebagai penampung (pembeli) beras dari para petani atau pedagang perantara. Fungsi lumbung sebagai tempat penyimpanan beras rakyat digantikan oleh gudang penyimpanan (beras) KUD. Fungsi ini semakin mempertegas kuatnya kontrol negara atas penyediaan pangan.
Di bidang permodalan, pemerintah menyediakan akses dan fasilitas bagi petani untuk memperoleh kredit usaha tani (KUT) lewat bank atau KUD. KUT diperlukan untuk membeli saprotan dan membayar tenaga kerja (buruh). Niat baik peme rintah membantu pengadaan kredit bagi petani, sayangnya sering menemui kegagalan. Masalah yang sering dikeluhkan petani adalah: prosedur perolehan KUT yang terlalu rumit dan birokratis, adanya persyaratan berupa agunan (jaminan) sertapola pembayaran kredit yang tidak mengikuti musim tanam. KUT kebanyakan hanya bisa diakses oleh segelintir petani bermodal. Pengadaan kredit tersebut menjadi awal dari munculnya ketergantungan petani pada input eksternal (pupuk kimia, benih dan pestisida).

Dampak Revolusi Hijau di Indonesia
Awalnya, teknologi revolusi hijau di Indone-sia dapat menaikkan tingkat produksi
pangan  khususnya padi secara spektakuler. Pada dekade 1970-an, Indonesia masih mengimpor 1,5 juta ton beras per tahun. Tetapi, pada tahun 1985 Indonesia mampu mengekspor 1,5 juta ton beras. Antara tahun 1968 sampai 1984, produksi beras meningkat rata-rata sekitar 5 % per tahun. Tetapi, kesuksesan ini tidak bertahan lama. Berdasarkan data BPS, kenaikan produktivitas lahan sawah di Jawa, sejak dekade 1980-an, telah menunjukkan pelandaian[2] (levelling off). Padahal, data BPS pada periode tahun 1980 sampai 1991, menunjukkan bahwa konsumsi pupuk terus meningkat. Gejala penurunan produktivitas lahan ini menunjukkan adanya penurunan efisiensi penggunaan (penyerapan) pupuk di mana tingkat kenaik-an produksi per satuan pupuk yang digunakan (ditambahkan) makin menurun. Penggunaan pupuk kimia yang berlebih dan secara terus-menerus merupakan faktor penyebab utama merosotnya produktivitas lahan lahan sawah di Jawa.
Gambaran di atas setidaknya menunjukkan bahwa hasil dari teknologi revolusi hijau telah mencapai titik jenuh atau titik puncak produktivitas (yield ceilings). Walaupun tak dapat dipungkiri bahwa menurunnya produksi pangan dipacu oleh alih fungsi (konversi) lahan; dari fungsi pertanian ke nonpertanian, secara besar-besaran di Jawa dan luar Jawa, tetapi penurunan tersebut tidak bias dilepaskan dari kebijakan teknologi revolusi hijau. Impor beras sebesar 2,5 juta ton yang dilakukan Bulog pada awal tahun 1998 ini, semakin mempertegas runtuhnya daya tahan revolusi hijau untuk menyokong swasembada beras di Indonesia. Di pihak lain, revolusi hijau telah memunculkan berbagai masalah baru yang semakin kompleks dan sulit dipecahkan. Studi kualitatif yang dilakukan ELSPPAT (Juli s.d. September 1997) di beberapa tempat di pulau Jawa, menunjukkan bahwa teknologi revolusi hijau telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang parah. Hal ini sebenarnya telah dilaporkan oleh IRRI Los Banos sebelas tahun lalu[3]. Penggunaan pupuk kimia (anorganik) dan pestisida secara besarbesaran dan tak terkendali telah menurunkan tingkat kesuburan lahan[4] serta menimbulkan pencemaran lingkungan dan ledakan (serangan) hama-penyakit yang tidak terkendali. Kondisi ini, selain merugikan petani secara ekonomis, juga telah mengganggu kesehatan dan mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain di muka bumi.
Selain kerusakan lingkungan dan ancaman kelangsungan hidup manusia, teknologi revolusi hijau juga telah memunculkan masalah lain, yaitu ketergantungan petani. Di antaranya adalah ketergantungan petani terhadap input eksternal buatan pabrik, seperti pupuk kimia (anorganik), pestisida dan bahan sintetis lain. Ketergantungan ini sebenarnya belum tentu berarti jelek. Tetapi, karena nilai tukar produk pangan di Indonesia sangat rendah, maka ketergantungan itu cenderung memberatkan petani secara ekonomis. Masuknya revolusi hijau lalu mereduksi dan menghilangkan pranata sosial-budaya masyarakat lokal seperti: tanggung jawab sosial dalam penyediaan lapangan kerja, pengelolaan sumberdaya alam secara kolektif (mis. lumbung desa, bank kompos, pengaturan air), tradisi gotong-royong, serta teknologi dan pengetahuan lokal. Di Jawa misalnya, sistem budidaya yang berlandaskan pada penanggalan Jawa (pranatamangsa), hampir tidak dikenal lagi.
 Pemaparan di atas setidaknya telah cukup untuk menggambarkan kegagalan revolusi hijau untuk menyejahterakan petani. Bahkan, jika dilihat dari kerusakan lingkungan yang telah terjadi, revolusi hijau telah mengancam kelangsungan makhluk hidup di muka bumi. Sayangnya, sampai saat ini, kebijakan pembangunan pertanian rejim Orde Baru khususnya di subsistem budidaya tanaman panganæ tidak banyak berubah, yaitu: masih sarat dengan muatan teknologi revolusi hijau. Sejak dekade 1970-an sampai sekarang, kebijakan Orde Baru terus menempatkan petani di bawah bayang-bayang pemaksaan lewat program BIMAS. Bahkan, program BIMAS selama tiga dekade telah memantapkan ketergantungan petani Indonesia terhadap teknologi revolusi hijau. Pemerintahan Orde Baru[5] bersikap acuh tak acuh terhadap berbagai dampak negatif dan korban akibat revolusi hijau. Bahkan, kebijakan pertanian pemerintah masih melegitimasi pemaksaan terselubung terhadap petani.
Lewat kebijakan perundang-undangan produk rejim Orde Baru yaitu: UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pemerintah melakukan pembatasan sistematis di mana petani masih diwajibkan ‘berpartisipasi dalam pembangunan’. Dalam prakteknya, ‘berpartisipasi dalam pembangunan’ berarti: kewajiban petani untuk melaksanakan program tertentu yang telah direncanakan pemerintah.
Kewajiban tersebut merupakan pengingkaran terhadap kebebasan dan hak-hak petani untuk memilih sendiri corak proses produksinya. Kewajiban itu juga menciptakan ketergantungan petani terhadap pemerintah dan kaum kapitalis (pemodal). Petani tidak lagi punya kemandirian menentukan pilihan teknologinya sendiri dalam proses produksi. Lebih jauh, kondisi ini ikut menyebabkan banyak sumberdaya dan teknologi lokal yang dimiliki petani tidak termanfaatkan, bahkan diambil secara paksa dari tangan petani.
Era reformasi saat ini adalah momentum yang tepat bagi petani untuk bergerak menuntut: reformasi total sektor pertanian. Reformasi ini harus mencakup reformasi mendasar dari kebijakan pembangunan pemerintah di sektor pertanian, serta memberikan pengakuan, pemulihan dan pemenuhan hak-hak petani.
      
DAFTAR PUSTAKA

  • Gudon Esje,Daniel, “Menggugat revolusi hijau” Surat kabar WACANA  No. 12 / Juli - Agustus 1998
  • Irsal Las , ”Revolusi Hijau Lestari untuk Ketahanan Pangan ke Depan Badan Litbang Pertanian Dimuat dalam Tabloid Sinar Tani, 14 Januari 2009
  • Ade Rachmawati, J. B. Soesetiyo, Imam Hendarto, dan Genuk Christiastuti. “Pemicu Enam Revolusi Biru”
  •  Badrika, I Wayan. “Sejarah Nasional Indonesia Dan Umum” Erlangga Jakarta 1991
  •  M Fadli Hasan dan Muh Ramli Ayubar. “Dari Revolusi Hijau ke Revolusi Biru”Jakarta 2002
  • Supriatna, Nana. Drs, M.Ed. “Sejarah Nasional Indonesia dan Umum” Grafindo Media Pratama Jakarta 2002


[1]  Di lapangan, teknologi revolusi hijau diterapkan lewat program Bimbingan Massal (BIMAS) Intensifikasi. Program ini, menurut kutipan pasal 1 lampiran Kepmentan/Ketua Badan Pengendali Bimas No. 09/SK/Mentan/Bimas/XI/1996, adalah program peningkatan produktivitas dan pendapatan petani melalui pemasyarakatan teknologi yang efektif dan efisien pada sistem usahatani terpadu dengan komoditas dasarnya adalah tanaman padi, palawija, hortikultura dan tebu

[2] Jika pada Pelita III (1979-1984) kenaikan produktivitas rata-rata 6 % per tahun, maka pada Pelita IV (1984- 1989) turun menjadi 1,3 %. Sejak 1989-1992 menjadi sekitar 1 %. Penurunan produksi padi pada tahun 1994, menurut Menteri Pertanian, sekitar 3,69 % (Kompas, 17 Desember 1994).

[3] Laporan IRRI (1987) menyebutkan bahwa penggunaan pestisida dalam jumlah besar di Jawa (sampai tahun 1986) telah mengakibatkan kerusakan tanaman padi, menimbulkan masalah ekologi yang serius serta meracuni habitat ikan dan udang di perairan pesisir (pantai). Penggunaan pestisida dalam jumlah besar telah memperbesar populasi hama wereng coklat dan mendorong berkembangnya biotipe wereng baru yang lebih tahan terhadap pestisida..
[4] Hasil penelitian Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat, Deptan (1995) menunjukkan bahwa sampai dengan Pelita IV, kadar bahan organik tanah sawah di Indonesia jika dibandingkan dengan keadaan pada Pelita I telah menurun menjadi tinggal sekitar 1,5 %.

[5]  Sekarang berkamuf lase menjadi kabinet Ref ormasi Pembangunan di bawah presiden boneka: Habibie.

No comments:

Post a Comment